> >

Catat Total Ada 10, Berikut Daftar Lokasi di Jakarta Sudah Memberlakukan Tarif Parkir Disinsentif

Jabodetabek | 8 Oktober 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi. Kendaraan-kendaraan roda dua parkir di trotoar di Jalan Sudirman atau di atas kawasan Dukuh Atas, Jakarta, yang menjadi pusat fenomena Citayam Fashion Week, Minggu (24/7/2022). Setidaknya ada 10 lokasi di DKI Jakarta yang sudah menerapkan disinsentif tarif parkir. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Dikutip dari Kompas.com, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Meski begitu, sejauh ini aturan mengenai tarif disinsentif di sejumlah lokasi parkir belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Baca Juga: Catat! 24 Lokasi di Jakarta Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU