Catat Total Ada 10, Berikut Daftar Lokasi di Jakarta Sudah Memberlakukan Tarif Parkir Disinsentif
Jabodetabek | 8 Oktober 2023, 05:00 WIBDikutip dari Kompas.com, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Meski begitu, sejauh ini aturan mengenai tarif disinsentif di sejumlah lokasi parkir belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Catat! 24 Lokasi di Jakarta Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com