Polisi Ungkap Keseharian Siswa yang Bacok Guru di Demak: Tiap Malam Bantu Keluarga Jual Nasi Goreng
Jawa tengah dan diy | 27 September 2023, 19:03 WIBDEMAK, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap keseharian MAR (17), siswa salah satu madrasah aliyah (MA) swasta di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang membacok gurunya, Ali Fatkur Rokhman (41).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Demak AKP Winardi menyebut MAR, siswa kelas XI, rajin membantu keluarganya berjualan nasi goreng.
"Pelaku kesehariannya pada malam hari membantu keluarga berjualan nasi goreng," jelasnya, dikutip Tribunnews.com, Rabu (27/9/2023).
"Membantu tenaga," imbuhnya.
Ia juga menyinggung kabar yang beredar bahwa MAR tidak sanggup membayar uang sekolah, sehingga dilarang mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).
Baca Juga: Polisi Tangkap Siswa Pembacok Guru di Demak
Tante dari MAR juga disebut sudah menghubungi korban untuk meminta keringanan, dengan tujuan agar keponakannya diizinkan ujian terlebih dahulu.
Namun, permintaan tersebut ditolak dan MAR tetap tidak bisa ikut UTS.
Mengenai kabar tersebut, Winardi belum bisa membenarkan dan masih melakukan pendalaman.
"Secara ekonomi, kami masih melakukan pendalaman. Jadi saat kejadian, MAR sakit hati kepada guru karena tidak diberikan kesempatan mengikuti UTS," jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, polisi telah mengamankan pelaku. MAR mengaku menyesal serta mengakui kesalahannya telah membacok gurunya.
Terpisah, kepala Madrasah Aliyah Yasua, Masrukin, juga mengungkapkan keseharian MAR yang menurutnya pendiam.
"Anaknya memang pendiam, tapi juga sering membolos sekolah," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Seharusnya, lanjut Masrukin, MAR sudah kelas XII, namun ia tinggal kelas pada tahun lalu.
Kini, MAR terancam penjara selama 12 tahun akibat aksinya membacok guru. Ia dijerat jerat Pasal 355 ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHPidana.
Baca Juga: Tak Diperbolehkan Ikut UTS, Siswa MA di Demak Aniaya Guru saat Mengawasi Ujian di Kelas!
MAR akan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Pelaku masih di bawah umur, sehingga dalam proses penyidikan, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelas Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi dikutip dari Instagram @polresdemak_.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : tribunnews.com