> >

Konflik Lahan Sawit di Lampung 56 Warga Lapor Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Sumatra | 27 September 2023, 03:15 WIB
Warga saat datangi posko Pokja Untuk melakukan pendaftaran ganti rugi, Selasa (26/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV/Roma Afria Idham)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 56 orang petani di lahan sengketa PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) telah melapor ke Posko Pokja Forkopimda.

Laporan ini untuk penghitungan ganti rugi tanam tumbuh lahan sengketa yang berada di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. 

Pihak Perusahaan telah menyiapkan dana tunai sebesar Rp2,5 miliar bagi petani yang menanam di lahan milik PT BSA itu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Pos laporan ganti rugi ini akan dibuka hingga awal Oktober 2023. 

Menurutnya, setelah seluruh petani sudah melaporkan tanaman di lahan sengketa PT BSA, maka akan dilanjutkan dengan proses verifikasi. 

Baca Juga: Proses Eksekusi Lahan di Lampung Berakhir Ricuh, Polisi Aniaya Warga!

Sejauh ini, sambung Umi, sudah ada 56 warga penggarap yang melapor untuk penghitungan ganti rugi atau tali asih untuk tanam tumbuh. 

"Nanti akan diverifikasi oleh tim Pokja terkait letak lahan, jumlah tanaman dan nilainya. Setelah selesai diverifikasi, dana ganti rugi akan diberikan kepada yang bersangkutan," ujar Umi saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).

Adapun situasi pengolahan lahan oleh perusahaan sudah berlangsung kondusif, pengamanan berlangsung kondusif sampai saat ini.

Sebelumnya, sempat terjadi kekerasan terhadap warga saat eksekusi lahan di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, milik PT BSA. 

Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Bhabinkamtibmas Bripka ZK yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga saat eksekusi lahan. 

Baca Juga: Hari Tani Nasional, Ratusan Petani Lampung Gelar Demo

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andreanto menuturkan, Bripka ZK diminta keterangan perihal pelanggaran standar operasi prosedur saat melakukan kekerasan terhadap warga saat eksekusi lahan.

Dalam pemeriksaannya, Bripka ZK talah mengakui kesalahannya.

"Oknum polisi menjabat bhabin (bhabinkamtibmas-red) di Lampung Tengah tersebut telah dilakukan pemeriksaan olah Bid Propam, dugaan melakukan kekerasan terhadap warga saat eksekusi lahan," uajr Firman, Jumat (22/9/2023). (Roma Afria Idham)

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU