Ini Alasan Penahanan 8 Tersangka Kerusuhan di Rempang Ditangguhkan, Polisi: Kepentingan Umum
Sumatra | 17 September 2023, 10:26 WIBBATAM, KOMPAS.TV - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan orang tersangka kerusuhan di Pulau Rembang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada 7 September lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersangka ini dilakukan untuk kepentingan umum.
“Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu,” kata Nugroho, Sabtu (16/9/2023).
Baca Juga: Media Asing Sorot Penggusuran Pulau Rempang, Singgung Kehidupan Masyarakat Adat dan Respons Jokowi
Namun, pihaknya memberikan syarat kepada para tersangka, yakni tersangka wajib lapor sebanyak dua kali seminggu, tidak boleh keluar wilayah Kota Batam, dan tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Nugroho bilang, proses hukum tetap berlanjut meski penahanan para tersangka ditangguhkan.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice (RJ) apabila situasi di Kota Batam, khususnya di Rempang, aman dan kondusif.
Dengan ditangguhkannya penahanan terhadap delapan tersangka tersebut, Polresta Barelang mengajak warga Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
"Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih," jelas Nugroho.
Sementara, untuk tersangka lain yang terlibat kericuhan pada 11 September, masih dilakukan pemeriksaan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara