> >

Beri Pelayanan Terbaik, Program Sanduk dari Pemkab Bojonegoro Jadi Bukti Ringankan Beban Warga

Jawa timur | 16 September 2023, 17:51 WIB
Poster Program santunan duka (Sanduk) dari Pemkab Bojonegoro bagi warga kurang mampu (Sumber: Humas Pemkab Bojonegoro)

Oleh karena itu, keluarga yang mengajukan santunan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai bukti keadaan ekonomi yang terbatas. Selain itu juga fotokopi  KTP dan KK dari pelapor dan almarhum disertakan dalam pengajuan. Juga melampirkan foto rumah tunggal beserta anggota  keluarga yang didampingi Perangkat Desa, atau  ketua RT/RW di depan rumah pemohon. Untuk keluarga yang mengajukan santunan harus membuka  rekening Bank Jatim karena santunan nanti akan disalurkan melalui nomor rekening yang telah didaftarkan.

 

Untuk nilai santunan duka yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga tahun 2022 sebesar Rp 2.500.000. Namun, dalam kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati dan pemkab Bojonegoro, nilai santunan duka naik menjadi Rp 3.000.000 pada tahun 2023 ini.

 

Jumlah pemohon Sanduk juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, tercatat ada 8.057 pemohon santunan duka. Dan hingga September 2023, jumlah pemohon  mencapai 5.910 orang dan bulan September ini proses pemindahbukuan sebanyak 881 org, sehingga total mencapai  6.791. “ orang,” jelasnya.

 

Sahlan menambahkan, bagi warga Bojonegoro yang akan mengajukan Sanduk, dapat mendaftar melalui aplikasi Sanduk Bojonegoro yang dapat diakses melalui ;  sanduk.bojonegorokab.go.id

Penulis : KompasTV-Surabaya

Sumber : Kompas TV


TERBARU