Jakarta Tetap Daerah Khusus Meski Ibu Kota Pindah ke Kaltim, BRIN: Jaga Memori Kolektif Masyarakat
Jabodetabek | 15 September 2023, 23:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta akan tetap menjadi Daerah Khusus. Tapi statusnya berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Obing Katubi mengatakan, penggantian nama itu bertujuan untuk mempertahankan nilai sejarah.
"Penggunaan kata Khusus di DKJ itu untuk menjaga memori kolektif masyarakat, tentang peranan Jakarta yang pernah jadi Ibu Kota," kata Obing yang juga Peneliti Ahli Utama BRIN, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).
Ia mengatakan, perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi. Selain itu, status DKJ juga untuk mewujudkan tertib administrasi sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut.
Baca Juga: Status Jakarta akan Berubah jadi DKJ, tapi Tetap Pusat Ekonomi dan Dapat 12 Kewenangan Khusus
Namun, menurutnya masyarakat memang perlu waktu untuk beradaptasi dengan gelar baru yang disandang oleh Jakarta.
Lantaran setiap pengguna bahasa memiliki kamus mental atau leksikon mental yang berupa 'gudang' kata-kata, terkait penggunaan makna, hubungannya dengan kata-kata lain, serta perubahaan penamaan secara historis.
"Perlu upaya ekstra untuk mengganti kata-kata yang lama dengan kata-kata yang baru, baik secara psikologis, mental, dan waktu," ujarnya.
Adapun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan status DKI menjadi DKJ akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang masih dibahas pemerintah.
Kata Heru, pembahasan RUU tersebut masih panjang.
"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," ucap Heru di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Baca Juga: Sering Bahas Krisis Pangan hingga Energi, Jokowi: Bukan Nakuti, Tapi Cari Solusi
Heru belum bisa berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta maupun poin-poin utama dalam rapat terbatas mengenai hal tersebut.
"Iya intinya masih dibahas," katanya singkat.
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perubahan status Jakarta jadi DKJ adalah amanat UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Sore ini di istana Merdeka berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani di akun Instagram resminya pada Selasa (12/9/2023).
"UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula "Daerah Khusus Ibukota" diarahkan menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (DKJ)," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi di Dies Natalis IPB: Belum Bisa Dibilang Inovasi Jika Belum Rada-Rada Gila
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara, Kompas.tv