> >

Cek 131 Lokasi Parkir Jakarta Bertarif Rp7.500, untuk Mobil Tak Lulus Uji Emisi, Dimulai 1 Oktober

Jabodetabek | 15 September 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi uji emisi. Mulai 1 Oktober 2023, kendaraan roda empat yang belum atau tidak  lulus uji emisi akan dikenakan tarif Rp7.500 per jam. (Sumber: NTMC Polri)

Meski tarif parkir Rp7.500 ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, Ani meminta masyarakat yang memiliki sepeda motor untuk tetap melakukan uji emisi.

Baca Juga: Polisi Sebut Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Tak Lagi Ditilang tapi Diimbau Servis, Ini Alasannya

Untuk saat ini, informasi mengenai lokasi parkir yang menerapkan tarif Rp7.500 terdapat 10 titik:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas 
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU