Wali Kota Bogor Bima Arya Pecat Kepala Sekolah yang Berhentikan Guru Honorer karena Bongkar Pungli
Jabodetabek | 15 September 2023, 11:00 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Kepala Sekolah Dasar Negeri Cibeureum 1 Novi Yeni akhirnya dipecat setelah memberhentikan seorang guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda secara sepihak.
Diketahui, Reza Ernanda sebelumnya dipecat karena membongkar praktik dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di sekolah tersebut pada masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2023.
Adapun pemecatan terhadap Novi Yeni itu dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. Bima mengaku telah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan Novi Yeni sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Tanggapan Bupati Polewali Mandar Usai Dengarkan Perjuangan Guru Honorer yang 17 Tahun Mengabdi
"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Bima Arya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (14/9/2023).
Selain itu, Bima memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan soal pungli di sekolah seperti yang diadukan guru honorer.
Bima mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Kota Bogor, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah SD Cibeureum 1 Kota Bogor terkait kasus gratifikasi dalam PPDB 2023.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," kata Bima.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Bima menilai, pemecatan terhadap Reza Ernanda yang dilakukan Novi Yeni tidak beralasan. Bahkan, sang guru honorer itu berprestasi dan juga dicintai oleh murid-muridnya.
Baca Juga: Namanya Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu yang Terancam Dipenjara Usai Dipolisikan Wali Murid
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com