Forum Honorer Medan Sambut Baik Putusan Pemerintah Batalkan Penghapusan Tenaga Honorer
Sumatra | 15 September 2023, 03:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan menyambut baik keputusan pemerintah yang secara resmi membatalkan penghapusan tenaga honorer yang sebelumnya diisukan akan dilakukan pada 28 November 2023.
Ketua FHI Kota Medan, Fahrul Lubis,mengatakan keputusan tersebut sangat tepat dilakukan, mengingat para tenaga honorer memiliki kontribusi kepada negara.
"Hal tersebut menjadi penting, terlebih pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan dari para tenaga honorer yang telah banyak berkontribusi kepada negara," ujar Fahrul, Kamis (14/9/2023) dikutip dari Antara.
Ia mengaku pihaknya menerima keluh kesah, dari para tenaga honorer yang hingga saat ini masih tidak mengetahui statusnya sebelum ada kebijakan yang lebih jelas.
Baca Juga: DPR Usulkan Penundaan Penghapusan Tenaga Honorer hingga Desember 2024
"Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya," kata Fahrul.
Ia berharap kepada Pemerintah untuk mencarikan solusi bagi para honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS terutama Eks THK-II .
"FHI juga berharap pemerintah terus memperhatikan para tenaga honorer, yang selama ini telah memberikan kontribusi selama bertahun-tahun dan sampai hari ini belum di angkat menjadi ASN PPPK," kata Fahrul.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada penghapusan 2,3 juta tenaga honorer yang sebelumnya diisukan akan dilakukan pada November 2023.
"Yang penting, nanti di November ini tidak akan ada PHK massal untuk 2,3 juta ini. Karena kalau 2,3 juta ini ada pemberhentian seperti PP yang tadi, maka ini akan berdampak pada pelayanan publik dan lain-lain," ujar Azwar Anas.
Azwar khawatir jika terjadi penghapusan honorer berdampak pada setiap aspek pelayanan, termasuk tingginya angka pengangguran. Ia menyebut banyak pegawai honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik.
Kendati demikian, pemerintah tidak boleh mengangkat atau merekrut tenaga honorer baru. Ia pun telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR: UU ASN Direvisi, 2,3 Juta Tenaga Honorer Dijamin Diakomodir
"Nah, formatnya seperti apa, finalnya kita bahas RUU ASN bulan depan sudah bisa kita sahkan," kata dia.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara