Kasus Pesta Seks di Jaksel: Sebar Undangan Lewat Medsos, Pelaku Raup Keuntungan Rp2,5 Juta
Jabodetabek | 12 September 2023, 18:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pesta seks di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut penyelenggara memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan undangan pesta seks tersebut.
"Para pelaku ini menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram sebagai medium penyebarannya," kata Bintoro dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).
"Jadi yang bersangkutan memasarkan gambar-gambar pornografi. Ada sebagian yang diedit sama pelaku ini sehingga masyarakat merasa tertarik dan berkeinginan untuk ikut pesta seks," ujarnya.
Dalam undangan tersebut, para peserta diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp1 juta untuk bergabung dalam pesta seks.
"Masyarakat yang berminat itu kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, lalu akan diberi tahu hari dan tempatnya," ungkap dia.
Tak hanya itu, aturan lain juga diberlakukan, yakni para peserta diwajibkan untuk membawa alat kontrasepsi.
Menurut penjelasannya, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dari acara tersebut, penyelenggara memperoleh keuntungan hingga Rp2,5 juta rupiah.
Keuntungan itu didapat penyelenggara dari tarif biaya masuk yang dikenakan.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Seks di Jakarta Selatan, Empat Orang Jadi Tersangka
"Dari pengakuan yang bersangkutan, yang berhasil kami tangkap, keuntungannya hanya menghasilkan Rp2,5 juta," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Bintoro menyebutkan, keuntungan yang didapat kemudian digunakan para penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni GA, YM, JF, dan TA.
" TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," ujarnya.
Sementara tiga tersangka lainnya juga berperan sebagai penyelenggara acara pesta seks.
"GA, asli dari Cimandala, Sukaraja, Kabupaten. Bogor. Saudara YM asli dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. Satu lagi adalah JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman12 tahun penjara," tegas Bintoro.
Baca Juga: Petugas Rutan KPK Dipecat, Buntut Kasus Kekerasan Seksual terhadap Istri Tahanan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com