Polda Metro Hentikan Tilang Uji Emisi, Heru Budi: Ngikut Saja, Terserah Teman-Teman Polisi
Jabodetabek | 12 September 2023, 08:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun akan mencari alternatif penegakan aturan uji emisi setelah penilangan dihentikan.
"Ya ngikut saja. Terserah teman-teman polisi (yang) tahu kebijakannya," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).
"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, tilang uji emisi sebenarnya bukanlah target dari Pemprov DKI maupun Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Tilang Pakai ETLE Drone, 5 Menit Tangkap 5 Pelanggar di Pekalongan!
Yang paling penting adalah munculnya kesadaran masyarakat setelah ada penegakan hukum, untuk menguji sendiri emisi kendaraan mereka dalam rangka penanganan masalah polusi udara.
Heru mengatakan, pihaknya akan mencari solusia yang lebih efisien dari tilang uji emisi.
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ucapnya.
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, pihaknya tidak lagi menerapkan kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi, hanya akan diimbau untuk melakukan servis terhadap kendaraan tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Ingatkan soal Denda Hasil Tilang Uji Emisi Harus Masuk ke Kas Daerah
"Untuk ke depan tidak ditilang jika tidak lulus, tetapi diimbau untuk diservis," kata Nurcholis, Senin (11/9/2023).
"Imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," lanjutnya.
Ia mengungkapkan alasan tilang uji emisi dihentikan karena dinilai tidak efektif. Adapun pemberlakuan tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat di DKI Jakarta mulai digelar pada Jumat (1/9/2023) lalu.
Teknis razia uji emisi dilakukan secara acak dan langsung menguji gas buang kendaraan yang melintas. Kendaraan yang kena tilang uji emisi akan dijatuhi sanksi denda.
Besaran denda tilang bagi kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi adalah sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Cari Pasokan Beras, Jokowi Lobi Presiden Bangladesh, PM Kamboja, India, Hingga China
Dalam sepekan digelar, total ada 6.992 kendaraan roda 2 dan 4 yang terjaring razia tersebut. Hingga Kamis (7/9), kata Nurcholis, sebanyak 850 kendaraan dinyatakan tak lolos uji emisi di Jakarta.
Rinciannya, 519 kendaraan roda empat tidak lolos uji emisi. Sedangkan sisanya, yakni 331 dari 2.007 kendaraan roda dua dinyatakan tidak lolos.
Petugas pun mengeluarkan 66 surat tilang kepada pengendara. Jumlah kendaraan yang ditilang tersebut adalah angka sebelum dibentuknya Satgas Pengendalian Polusi.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :