Pemotretan Prewedding yang Sebabkan Kebakaran Bromo Tidak Berizin, TNBTS Jelaskan Prosedur Izin
Jawa timur | 8 September 2023, 21:37 WIBPROBOLINGGO, KOMPAS.TV – Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (BB TNBTS) memastikan pihak wedding organizer yang melakukan pemotretan prewedding dan mengakibatkan kebakaran kawasan Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, tidak berizin.
Penjelasan itu disampaikan oleh Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, melalui humas TNBTS Endrip Wahyutama, Jumat (8/9/2023).
“Pihak WO tidak mengajukan izin melakukan pemotretan prewedding di TNBTS,” jelasnya pada Kompas.TV saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.
Pihak WO dan rombongan, menurut dia, hanya membeli karcis masuk ke area TNBTS dengan harga Rp29 ribu per orang.
Baca Juga: Kapolres Probolinggo Ungkap Peran Manajer WO Prewedding hingga Kronologi Kebakaran Bromo
“Mereka hanya membeli karcis wisata seharga 29 ribu per orang.”
Padahal syarat pengajuan izin melakukan pemotretan, termasuk prewedding di kawasan itu cukup melapor di loket pintu masuk.
“Syarat mengajukan izin prewedding cukup datang ke loket pintu masuk dan melapor kepada petugas jika ingin melakukan prewedding di dalam kawasan.”
Setelah melapor dan meminta izin, lanjut Endrip, petugas akan menerbitkan SIMAKSI (Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi) sebagai dasar izin melakukan pemotretan prewedding.
“Petugas nanti akan mengeluarkan SIMAKSI resmi untuk digunakan sebagai dasar diizinkannya melakukan kegiatan prewedding.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV