> >

Update Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, Manager Wedding Organizer jadi Tersangka

Jawa timur | 7 September 2023, 19:10 WIB
AWEW (mengenakan baju orange) ditetapkan tersangka kasus kebakaran lahan di Bukit Teletubbies Wisata Gunung Bromo, Kamis (7/8/2023). (Sumber: Kompas.com/Ahmad Faisol)

“Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. Dan letupan itulah yang membuat padang savana seluas 50 hektare terbakar,” jelas Wisnu.

Hingga saat ini, kebakaran masih terjadi. Tim gabungan masih berupaya melakukan pemadaman.

Polisi telah menyita barang bukti berupa lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, dan kamera.

Baca Juga: Bukit Teletubbies Bromo Ditutup Usai Kebakaran, Diduga Akibat Flare yang Dinyalakan Saat Prewedding

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. 

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," jelas Wisnu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Polisi masih berupaya mendalami peran dari lima orang lainnya yang telah diamankan.

Menurut Wisnu, ada kemungkinan tersangka bertambah.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU