Kapolda Papua Barat Sebut Pembakar 2 Kantor Distrik dan Sekolah di Fakfak Terafiliasi KKB
Papua maluku | 4 September 2023, 15:30 WIBFAKFAK, KOMPAS.TV - Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut pelaku pembakaran dua kantor distrik dan sekolah di Kabupaten Fakfak berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata atau KKB.
"Sebagian pelaku berafiliasi dengan KKB," kata Daniel Silitonga di Markas Polda Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (4/9/2023).
Daniel menjelaskan, polisi terus melakukan penyelidikan karena keterangan yang diberikan 80 saksi kurang kooperatif dan sering berubah-ubah.
Baca Juga: Berawal Pura-Pura Beli Barang, KKB Tembak Warga Sipil di Kepala dan Bakar Bangunan di Ilaga
Meski demikian, polisi telah mendapat pengakuan dari tiga tersangka yang ditangkap pada Kamis (31/8/2023).
Mereka bertiga mengungkapkan terkait motif pembakaran dan penganiayaan hingga menewaskan kepala Distrik Kramomongga.
"Begitu ada tersangka yang ditangkap, semua tutup mulut, tapi keterangan tersangka, mereka tidak setuju dengan NKRI," ujar Daniel.
Selain itu, Daniel menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka juga terungkap bahwa pembakaran fasilitas publik di Kabupaten Fakfak itu merupakan satu rangkaian yang direncanakan kelompok tersebut.
Adapun fasilitas publik yang dimaksud adalah Kantor Distrik Kramomongga, gedung SMP Negeri 4 Kokas, Kantor Distrik Fakfak Tengah, serta penganiayaan kepala distrik hingga tewas.
Baca Juga: Kronologi Anggota Marinir Pratu Agung Tewas Ditembak, KKB Disebut Tak Senang Ada Markas TNI di Dekai
"Kami masih lakukan pendalaman sehingga pengakuan mereka akan disesuaikan dengan fakta lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi menuturkan, tiga tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial FK, VPK, dan TH.
Ketiganya diketahui terlibat dalam aksi anarkis pembakaran kantor distrik, pembakaran panggung hiburan perayaan 17 Agustus, penganiayaan kepala distrik, dan pembakaran gedung SMP Negeri 4 Kokas
"Polisi sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Adam.
Atas perbuatannya, kata Adam, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tim Dirreskrimum Polda Papua Barat bersama jajaran Polres Fakfak terus mengoptimalkan proses penyelidikan agar seluruh pelaku terungkap.
Baca Juga: Anggota Marinir TNI AL Pratu Agung Pramudi Dilaporkan Tewas usai Baku Tembak dengan KKB
"Ada 21 orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujar Adam.
Menurut dia, aksi anarkis yang terjadi di Kabupaten Fakfak menjadi atensi Polda Papua Barat. Oleh karena itu, Polda Papua Barat mempertebal pengamanan di Kabupaten Fakfak guna mempersempit ruang gerak para terduga pelaku.
"Kasus ini jadi atensi Kapolda (Papua Barat) supaya segera diungkap sampai tuntas," ujar Adam.
Dia mengimbau agar seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk secepatnya menginformasikan kepada polisi melalui Call Center 110.
Sebelumnya diberitakan, 25 orang tak dikenal melakukan perusakan disertai pembakaran Kantor Distrik Kramomongga, SMP Negeri 4 Kramomongga, dan menganiaya Kepala Distrik Kramamongga Darson Hegemur hingga tewas pada Selasa malam (15/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIT.
Dua hari kemudian, pada Jumat (18/7/2023) sekitar pukul 03.30 WIT, Kantor Distrik Fakfak Tengah di Kabupaten Fakfak ludes terbakar.
Baca Juga: Kapolda Papua Perintahkan Kejar dan Tangkap KKB yang Tembak Warga di Puncak
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara