> >

Cek Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ada di Seluruh Wilayah Denda Capai Rp500.000

Jabodetabek | 1 September 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi razia uji emisi kendaraan. (Sumber: Kompas.com)

Pelaksanaan uji emisi akan dilakukan di lima titik di wilayah Jakarta, yakni sebagai berikut.

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Baca Juga: Uji Emisi Mulai 25-31 Agustus 2023! Polisi Akan Sanksi Tilang Pengendara yang Tak Sesuai Aturan

Berapa Sanksi Tilang Uji Emisi?

Pemberlakuan sanksi uji emisi ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melibatkan tilang sebagai bentuk sanksi.

Besaran denda yang dikenakan kepada pengendara sepeda motor adalah sebesar Rp250.000, sementara pengendara mobil roda empat dikenai denda sebesar Rp500.000.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan penilangan akan berlangsung serupa dengan penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Saat kendaraan tidak lolos uji emisi, pihak kepolisian akan melakukan tilang. Mekanisme ini didukung oleh kerjasama antara Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Baca Juga: Jelang Sanksi Tilang Kendaraan 1 September di Jakarta, Ini 5 Lokasi Uji Emisi Gratis

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, NTMC Polri


TERBARU