Tak Ditemukan Unsur Pidana, Majelis Hakim Bebaskan 2 Terdakwa WNA China dari Tuntutan Jaksa
Banten | 1 September 2023, 03:00 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Serang memutuskan dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dibebaskan dari segala tuntutan perkara yang menerpanya.
Perkara kedua WNA asal China itu dinilai majelis hakim tidak mengandung unsur pidana.
Baca Juga: Manipulasi Korban secara Emosional, 88 WNA Tiongkok Ditangkap dalam Kasus 'Love Scamming'!
Putusan majelis hakim dibacakan saat sidang yang berlangsung pada Kamis (31/8/2023) di PN Kota Serang, Banten.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Banten.
“Melepaskan terdakwa (Li Shuzen dan Ke Wenxiang) dari tuntutan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat, membacakan amar putusan tersebut.
Oleh karenanya, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan JPU, maka kedua terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
Selain itu, hak dan martabat kedua terdakwa harus dipulihkan.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Nelson.
Menanggapi putusan di tingkat PN itu, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menerima.
Sementara JPU Kejati Banten, Pujiyati menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Buka Kursus Tanpa Izin di Lombok, WNA Belanda Dideportasi Imigrasi Mataram
Atas putusan Hakim tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Didik Feriyanto dan Nuraini memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan Hakim yang sangat objektif dan memiliki nilai keadilan yang tinggi.
" Alhamdulilah kami bersyukur atas putusan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Kota Serang terhadap kedua clien kami, dan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas objektifitas hakim yang memiliki nilai keadilan yang tinggi," ungkap Didik usai sidang.
Sebelumnya, kedua terdakwa oleh JPU telah dituntut pidana penjara selama delapan bulan karena dianggap terbukti melanggar Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret dua WNA Pegawai PT Jakarta Mesh Indonesia itu bermula dari jual-beli sebuah pabrik.
Selain pabrik ini, juga termasuk beserta isi dan fasilitasnya di kawasan industri XVI Blok AG Blok 6A, Kawasan Industri Modern Cikande, Kelurahan Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Serang.
Baca Juga: Gelapkan Uang WNA Asal Kanada untuk Judi Online, Pria di Karangasem Ditangkap!
Pada saat itu telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar 50% dari total harga kesepakatan oleh PT JMI kepada PT Newland Steel.
PT JMI memiliki tanggung jawab untuk memelihara mesin tersebut dikarenakan mesin tersebut sering rusak.
Maka, Chen Yong selaku Komisaris PT JMI memerintahkan kedua terdakwa untuk melakukan service atau perbaikan terhadap mesin tersebut.
Namun hal itu malah membuat Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dilaporkan oleh PT Newland Steel dengan dakwaan penggelapan mesin.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV