Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Depok, Bekasi Hari Ini, Beserta Biaya Perpanjangannya
Jabodetabek | 30 Agustus 2023, 08:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi pada hari ini, Rabu (30/8/2023).
Bagi pengendara pemilik SIM dengan masa berlaku habis, layanan SIM Keliling ini bisa menjadi salah satu alternatif.
Untuk hari ini, SIM keliling di DKI Jakarta beroperasi di lima titik, sementara di Depok beroperasi di tiga titik, dan satu titik tersedia di Bekasi.
Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.
Berikut lokasi dan jadwal lengkapnya;
1. SIM Keliling di Jakarta
Melansir Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling di Jakarta hari ini yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga siang nanti 14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
- Jakarta Timur : Hall B JIExpo Kemayoran.
- Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata.
- Jakarta Utara : LTC Glodok.
- Jakarta Barat : Mall Citraland.
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. SIM Keliling di Depok
SIM Keliling di Depok pada hari ini, hadir di dua lokasi.
Mengutip dari laman Satlantas Polres Metro Depok, SIM Keliling beroperasi pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB, Sementara pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 WIB.
Berikut lokasinya:
- Hyfresh Bojongsari Jalan Raya Bojongsari
- Ruko Dian Plaza Jalan Meruyung Raya.
Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah
3. SIM Keliling di Bekasi
Bagi anda warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Ini lokasinya:
- Showroom Broomhive Jatiasih.
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Perlu dicatat, Layanan SIM Keliling ini melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM dan Pertamina: Untuk Pendataan, Bukan Pembatasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV