> >

Fakta-Fakta Usulan Ganjil Genap 24 Jam hingga Akhirnya Ditolak Heru Budi

Jabodetabek | 27 Agustus 2023, 12:28 WIB

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan lainnya masih terus memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah wilayah pada jam-jam tertentu. (Sumber: NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan lainnya masih terus memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah wilayah pada jam-jam tertentu.

Jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. 

Pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Regulasi tersebut hanya berlaku pada hari Senin-Jumat.

Selain itu, pada tanggal merah dan hari libur nasional, aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. 

Baca Juga: Heru Budi Sebut Tak akan Tambah Waktu Ganjil Genap Jadi 24 Jam, Ini Sebabnya

Begitu pun pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, tak ada aturan ganjil genap di Jakarta.

Sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. 

Kebijakan pembatasan kendaraan itu bertujuan mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Jakarta.

Terkini, untuk mengurangi polusi di wilayah Jakarta, DPRD DKI Jakarta, khususnya Komisi D, mengusulkan agar menerapkan kebijakan ganjil genap selama 24 jam. 

Fakta-Fakta Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta

1. Diusulkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta 

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di ibu kota. 

Ida mengimbau Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara. 

"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023). 

2. Polda Metro Jaya akan Mengkaji Usulan Ganjil Genap 24 Jam

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan akan mengkaji usulan tersebut. 

"Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi," kata Doni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/8/2023).

3. Ketua Komisi D Sebut Usulan Ganjil Genap 24 Jam Masih Perlu Kajian Komprehensif

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menegaskan, usulan penerapan ganjil genap 24 jam hanya perlu dilakukan jika solusi yang sudah dijalankan untuk mengatasi polisi udara tidak membuahkan hasil maksimal.

Ida mengatakan, untuk penerapan aturan ganjil genap 24 jam masih perlu dilakukan kajian secara komprehensif.

"Menurut hemat saya ya jangan sampai terjadi kebijakan ganjil genap 24 jam ini,"  ujarnya, Sabtu (26/8/2023), seperti dikutip dari laman berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (27/8).

Ida menjelaskan, evaluasi juga perlu dilakukan terkait berkurang tidaknya jumlah kendaraan saat aturan ganjil genap yang sudah diterapkan saat ini.

"Jangan sampai yang terjadi saat ini, pemilik mobil hanya menghindari ruas jalan berlaku ganjil genap dengan melewati ruas jalan lain. Artinya, sumbangan emisi gas buang yang memicu polusi tetap dan kemacetan hanya berpindah ke jalur alternatif," katanya.

4. Heru Budi Tolak Usulan Ganjil Genap 24 Jam

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya tak akan menerapkan kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di ruas jalan Jakarta menjadi 24 jam. 

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam," kata Heru Budi seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023). 

Baca Juga: Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta, Polda Metro Jaya: Perlu Dikaji Dulu

Menurut dia, bila aturan tersebut diberlakukan selama 24 jam, hal itu akan mengganggu aktivitas warga. 

Misalnya, saat ada warga yang akan beraktivitas pada malam hari dan situasinya amat darurat. 

"Kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar, yang sekarang, itu akan sulit. Misalnya dia malam hari, mau mengantar anaknya (yang) sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah," katanya. 

 

 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU