> >

Pj Gubernur DKI Heru Budi Sebut Bakal Kaji Usulan Ganjil Genap di Jakarta 24 Jam: Ide Bagus

Jabodetabek | 25 Agustus 2023, 18:30 WIB
Foto ilustrasi Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta. Berkembang wacana penerapan ganjil genap dilakukan 24 jam sebagai salah satu solusi mencegah polusi udara di Jakarta. (Sumber: NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyambut baik usulan legislator terkait penerapan sistem ganjil genap selama 24 jam di Ibu Kota.

Sebagai informasi, usulan anggota DPRD DKI tersebut dimaksudkan untuk menekan polusi udara di Jakarta.

"Ya ide bagus (penerapan 24 jam ganjil-genap)," kata Heru Budi dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, usulan penerapan ganjil genap 24 jam di Jakarta ini akan dikaji terlebih dahulu, termasuk dengan membahas lebih lanjut usulan tersebut bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.

Pria yang juga Kepala Sekretariat Presiden ini mengatakan pengkajian usulan ganjil genap 24 jam itu bakal dilaksanakan selama 2 hingga 3 hari ke depan.

"Mudah-mudahan, kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," ujar Heru Budi.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, usulan terkait aturan ganjil genap ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Ia mengatakan usulan tersebut sebagai upaya mengendalikan polusi udara.

Baca Juga: Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta, Polda Metro Jaya: Perlu Dikaji Dulu

"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sdh dilakukan beberapa hari ini," kata Ida, Kamis (24/8/2023).

"Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap jni berlaku 24 jam," imbuhnya.

Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.

"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida. 

Sebagai informasi, ganjil genap hanya diterapkan setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Sedangkan untuk akhir pekan di hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional yang diakui pemerintah, ganjil genap tidak diberlakukan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU