> >

TransJakarta Operasikan 52 Bus Listrik, Ini Rute-rute yang Dilewati

Jabodetabek | 24 Agustus 2023, 10:07 WIB
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah mengoperasikan 52 unit bus listrik sampai saat ini. Puluhan bus ramah lingkungan itu bertugas melayani penumpang di tiga rute. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah mengoperasikan 52 unit bus listrik sampai saat ini. Puluhan bus ramah lingkungan itu bertugas melayani penumpang di tiga rute. 

"Bus listrik ini beroperasi di tiga rute, yang kita khususkan di satu wilayah di Jakarta Selatan untuk kita pantau emisi yang dikeluarkan, apakah sudah bisa berkontribusi untuk menurunkan emisi di Jakarta," kata Direktur Operasi dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Berikut adalah rute bus listrik TransJakarta:

1. Lebak Bulus-Universitas Indonesia (UI) 

2. Kampung Rambutan-Lebak Bulus

3. Pondok Labu-Blok M

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Kurangi Polusi, Minta Pemda Sering Siram Jalan hingga Swasta WFH

Daud menjelaskan, untuk rute Lebak Bulus-UI dalam sehari bus listrik bisa mengangkut hingga 8.000 penumpang. Kemudian rute kedua, ia sebut sangat strategis karena di daerah Fatmawati banyak permukiman penduduk.

Ia menilai rute Kampung Rambutan-Lebak Bulus ini memiliki pelanggan yang cukup besar karena wilayahnya yang baru berkembang.

"Pelanggannya cukup antusias karena wilayahnya juga baru berkembang, yaitu di sepanjang TB Simatupang yang banyak gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan," ujar Daud.

"Dan di daerah Blok M adalah pusat perbelanjaan, simpul transportasi ke rute lainnya. TJ sendiri di Blok M menyediakan ke arah Kampung Rambutan, Kota, Pesanggrahan, Bintaro sehingga rute itu kami sudah prediksi dapat melayani jumlah yang signifikan," katanya. 

Baca Juga: KTT ASEAN 5-7 September, Berikut Rekayasa Lalin di 29 Ruas Jalan dan Rute Alternatifnya

Ia menerangkan, 52 bus listrik itu sudah selesai diuji coba dan memenuhi standar. Bus-bus tersebut berasal dari 4 pabrikan. 

Ke depannya, Pemprov DKI dan TransJakarta menargetkan bisa mengadakan hingga 100 unit bus listrik. 

Penggunaan kendaraan pribadi transportasi umum berbasis listrik juga menjadi salah satu poin dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Inmendagri ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta bupati/wali kota se-Jabodetabek.

Baca Juga: Banyak Pengusaha Enggan Terapkan WFH, Kemenkeu Sebut Kerja dari Rumah Tak Ganggu Perekonomian

Mengutip dari laman resmi Sektetariat Kabinet, Kamis (24/8/2023), Kemendagri minta agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8).

Baca Juga: KAI Commuter Punya Alat Canggih Terpasang di Stasiun KRL Jabodetabek, Bisa Cegah Aksi Kejahatan

Inmendagri tersebut juga menginstruksikan pemda agar memperketat program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. 

Pemda juga perlu menyosialisasikan mengenai insentif bagi kendaraan listrik, seperti pembebasan dari ganjil-genap maupun prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU