> >

Jasa Raharja Tidak akan Beri Santunan 7 Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Ini Sebabnya

Jabodetabek | 23 Agustus 2023, 15:47 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan santunan kepada 7 pemotor yang mengalami kecelakaan dengan sebuah truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan santunan kepada tujuh pemotor yang mengalami kecelakaan dengan sebuah truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023).

Pasalnya, kecelakaan terjadi karena para pemotor melanggar lalu lintas dengan melawan arus. 

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023). 

Ia menjelaskan, ada sejumlah kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja.

Baca Juga: Keluarga dan Anak Vanessa Angel Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja, Ini Alasannya

Di antaranya yakni korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Contohnya seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

"Korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," terang Rivan.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan. 

Baca Juga: Korban Peristiwa 1965 yang akan Ditemui Mahfud MD di Belanda-Ceko adalah Eks Mahasiswa Ikatan Dinas

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas tersebut. 

Ia mengatakan, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas juga akan mengakibatkan kerugian baik materiel dan non-materiel.

"Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ucap Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU