> >

ASN DKI WFH Tak Boleh Keluyuran apalagi Mudik di Jam Kerja, Harus Pakai Baju Dinas di Rumah

Jabodetabek | 21 Agustus 2023, 16:47 WIB
Suasana hari pertama pemberlakuan kebijakan bekerja dari kantor (work from office/WFO) sebanyak 50 persen di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh bepergian, apalagi mudik selama bekerja dari rumah (work from home atau WFH). 

Mereka juga harus WFH menggunakan pakaian dinas dan akan dipantau rutin secara mobile.

"Enggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga enggak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam," kata Etty kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: WFH Bagi Karyawan Swasta di Jakarta Bersifat Imbauan, Pj Gubernur Heru Budi: Atur Masing-masing

"Jadi menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," tambahnya. 

Ia menyampaikan, kebijakan itu sudah sesuai dengan isi Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023. Etty menegaskan, kebijakan WFH untuk ASN di Jakarta ini bukan hanya untuk KTT ASEAN. 

Tapi juga untuk mengurangi polusi udara dan uji coba pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.

Baca Juga: Meski Dilanda Perang, Rusia Jadi Investor dan Mitra Dagang Terbesar ke-9 untuk ASEAN

"Sebelum ada rencana ini, sudah ada rencana MenPAN bahwa DKI Jakarta untuk pilot project terkait WFH dan WFO. Jadi sekali momen ada tiga yang dilaksanakan," tuturnya. 

Sementara bagi ASN yang tetap bekerja di kantor, ia meminta mereka untuk menggunakan transportasi umum. 

"Kita harus ada upaya, sekecil apa pun sumbangannya, nanti akan jadi besar. Jadi tidak hanya ASN, tapi ada surat edaran dari MenPAN, seruan Gubernur juga ada untuk arahan ini juga," sebutnya. 

Baca Juga: Banyak Anak Muda Gagal Ajukan KPR karena PayLater, Simak Tips Ini dari OJK

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan mekanisme pengawasan sebagian ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta yang bekerja dari rumah.

"Pengawasannya gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung, misalnya jam sepuluh, jam dua, atau jam empat video call," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/8/2023).

Ia pun menekankan bahwa kebijakan WFH itu hanya berlaku untuk ASN selama dua bulan, sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah, tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana," ujarnya.

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU