> >

WFH bagi ASN DKI Jakarta Bakal Dimulai 21 Agustus 2023, Bagaimana Nasib Layanan Publik?

Jabodetabek | 18 Agustus 2023, 09:47 WIB
Foto Arsip Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pemberlakuan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI bakal dipercepa mulai 21 Agustus 2023. (Sumber: BPMI Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI bakal dipercepat.

Mulanya, WFH direncanakan berlangsung pada 28 Agustus-7 September 2023. Namun, Pemprov DKI Jakarta mempercepat rencana itu, yakni dimulai 21 Agustus mendatang.

Kebijakan itu bakal berlaku selama dua bulan hingga 21 Oktober 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, usai mengikuti upacara HUT ke-78 RI di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).

"Kemarin saya minta Pak Sekda (Sekretaris Daerah), mungkin tanggal 21 (Agustus). Rencana satu hingga dua bulan," ungkap Heru Budi Hartono, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Adapun implementasinya dengan menerapkan skema hybrid working yaitu kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH.

Di mana nantinya, 50 persen ASN DKI bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya WFH.

Adapun kebijakan ini diambil merespons isu polusi udara menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

Baca Juga: Polusi Jakarta Berstatus Bahaya, ASN DKI akan Segera Terapkan Opsi WFH

Heru juga mengatakan penerapan WFH juga dimaksudkan untuk memberi kenyamanan selama KTT ASEAN berlangsung.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Harian Kompas


TERBARU