Polda Kalteng Tangkap Pria Peras Anak 10 Tahun yang Hobi Game Online, Modus Baru Kejahatan Asusila
Kalimantan | 17 Agustus 2023, 23:05 WIBLantaran korban yang merasa tertekan dan takut membuat keluarga curiga. Alhasil keluarga mengetahui adanya aksi pemerasan pelaku dan melaporkan ke Mapolda Kalteng.
"Penangkapan TS dilakukan pada hari Senin 14 Agustus 2023 di kediamannya yakni di Kota Pelembang, setelah adanya laporan dari orang tua korban yang berjenis kelamin perempuan," ujar Setyo.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan dan Penyebar Video Asusila, Keluarga Korban Anggap Ada yang Janggal
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan TS berupa dua buah handphone milik pelaku dan dua buah sim card yang di pakai oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berlapis mulai dari UU Perlindugan Anak hingga UU ITE.
Pelaku dijerat Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 14 ayat 1 (b) Jo Pasal 14 ayat 2 (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Setyo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV