> >

Soal Kasus Bayi Tertukar di Bogor: Ibu Siti Minta 3 Hal, KPAI Janji Lakukan Langkah Jangka Pendek

Jabodetabek | 17 Agustus 2023, 04:45 WIB
Ilustrasi bayi. Usai melakukan tes DNA, Siti Mauliah (37) yang merupakan warga Kabupaten Bogor, mendapati bahwa anak yang diasuhnya selama kurang lebih satu tahun ternyata bukan anak biologisnya. (Sumber: Picsea on Unsplash)

Ketiga, Siti meminta bantuan KPAI dalam proses hukum terkait anak dari Ibu B yang diduga anak kandungnya yang telah dibuatkan akta lahir.

"Informasi yang kami dapatkan Ibu B ini sudah mengurus akta lahir anak, sementara Ibu Siti belum, jadi ini harus diselesaikan ya," kata Jasra.

Atas persoalan ini, Jasra berjanji KPAI kan melakukan kajian dan langkah-langkah, terutama langkah jangka pendek.

"Kami akan lakukan kajian dan langkah-langkah terutama langkah jangka pendek, misalnya melakukan press conference dengan para pihak yang terlibat, misalnya kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), komisi perlindungan anak daerah Kabupaten Bogor, dan kementerian terkait, terkait langkah-langkah cepat untuk segera diselesaikan," tegasnya.

Baca Juga: Baju Adat Dayak Bermotif Sakral, Pakaian Puan Maharani saat Hadiri Sidang Tahunan MPR 2023

Sebelumnya diberitakan, Siti Mauliah (37) yang merupakan warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, mendapati bahwa anak yang diasuhnya selama kurang lebih satu tahun ternyata bukan anak biologisnya.

Ia mengaku sejak awal sudah curiga bahwa bayi yang dirawatnya bukan anak kandungnya karena perbedaan fisik yang ia amati saat pertama ia menggendongnya.

Siti dan ibu berinisial B melahirkan di Rumah Sakit Sentosa Bogor pada hari yang sama pada 18 Juli 2022. Bayi laki-laki mereka diduga tertukar.

Terkait tes DNA, Siti yang sebelumnya telah melakukan tes DNA dengan bayi laki-laki yang sudah dirawatnya, mendapat hasil negatif. Artinya, bayi yang selama ini dirawatnya bukanlah anak biologis Siti.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU