> >

Polisi Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu hingga Ribuan Pil Ekstasi di Tangerang Selatan

Jabodetabek | 16 Agustus 2023, 20:02 WIB

Ilustrasi penangkapan. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu hingga ribuan butir ekstasi. (Sumber: Pixabay)

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV -  Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu hingga ribuan butir ekstasi.

Puluhan kilogram sabu dan sejumlah barang bukti narkoba lainnya tersebut disita dari anggota jaringan internasional.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangsel, AKP Retno Jornadus menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, total narkotika yang disita dalam pengungkapan itu sejumlah 25,383 kilogram (kg) sabu, 4.040 butir ekstasi, 3,751 kg ganja dan 2,06 kg tembakau sintetis.

Baca Juga: Pemakai Dan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Di Tangkap

"Barang bukti yang disita ada empat. Pertama ada sabu-sabu sejumlah 25 kg, ekstasi 4.040 butir, ganja 3 kg dan tembakau sintetis 2 kg," kata Retno.

Retno kemudian menjelaskan proses pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional itu.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan salah satu tersangka di sebuah hotel di bilangan Serpong, Tangsel.

Pihaknya, kata Retno, bekerja sama dengan pihak Bea Cukai dalam melakukan pengembangan selama 6 minggu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU