> >

Siap-Siap! ASN DKI Jakarta WFH 50 Persen Mulai 28 Agustus

Jabodetabek | 16 Agustus 2023, 13:16 WIB
Ilustrasi Work From Home atau WFH. Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkam work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta. Kebijakan WFH 50 persen ini akan berlaku mulai 28 Agustus 2023. (Sumber: Freepik.com)

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Masalah Disebut Fir'aun dan Tolol: Ya Nda Papa, sebagai Pribadi Menerima Saja

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU