> >

Korban Potong Kemaluan oleh Istri di Solo Minta Restitusi Rp500 Juta, Kuasa Hukum Terdakwa Menolak

Jawa tengah dan diy | 15 Agustus 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi. Korban kasus penganiayaan berat berupa pemotongan organ vital, IPN (20) meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp50 juta dan menjadi Rp500 juta jika harus berobat ke luar negeri. (Sumber: Shutterstock)

"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.

"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," kata Asri.

Baca Juga: Bolehkah Menggunduli Rambut Kemaluan? Begini Dampaknya Menurut Ahli

Sementara itu, Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai jadwal, hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.

Sebelumnya diberitakan, YC diancam dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, seorang istri di Solo, Jawa Tengah, berinisial YC nekat memotong alat kelamin suaminya berinisial IPN (19) di sebuah penginapan di kawasan Jebres pada Selasa (16/5/2023).

Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan YC merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban sebagai menantu dan diceraikan oleh suaminya. Mengutip Tribunnews, YC juga mengaku kesal lantaran sang suami disebutnya tak setia.
 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunsolo.com


TERBARU