> >

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan di Ende, Korban Berusia 15 Tahun dan Kini Hamil 18 Minggu

Bali nusa tenggara | 14 Agustus 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi. Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial PD (22) asal Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dugaan pencabulan anak. (Sumber: Pixabay.com)

ENDE, KOMPAS.TV  -  Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial PD (22) asal Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman, membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan tersebut.

Yance menyebut pelaku mencabuli tetangganya yang berusia 15 tahun, dan kini hamil 18 minggu.

Menurut Yance, awalnya pihak korban melaporkan kasus ini ke Polsek Maurole pada tanggal 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Cabuli Pelajar SMP, Seorang Pemuda Ditangkap Jatanras dan PPA Maros

Setelah menerima laporan,  polisi pun memeriksa pelaku yang merupakan tetangga korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mencabuli korban sebanyak lima kali selama bulan Mei sampai Juli 2023.

"Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke-18," ujar Yance, Senin (14/8/2023), dikuti Kompas.com.

Yance menambahkan, polisi menangkap PD di Kota Baru, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Modus Melakukan Pengobatan, Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU