Anggota DPRD Lampung Tak Ditahan Polisi Usai Tabrak Anak 5 Tahun hingga Tewas, Ini Alasannya
Berita daerah | 13 Agustus 2023, 07:54 WIBIkhwan menyebut, tersangka ikut membawa korban ke rumah sakit dan langsung lapor ke Polresta Bandar Lampung.
”Hingga saat ini belum kami tahan karena dari pertimbangan para peserta gelar perkara, yang bersangkutan dinilai kooperatif. Kemudian yang bersangkutan statusnya jelas (sebagai anggota DPRD),” ujar Ikhwan dilansir dari Kompas.id.
Okta juga telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif. Hasil tes urine tersebut pun tidak dimasukkan dalam berkas perkara kasus kecelakaan ini.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 12 juta.
Baca Juga: Polisi Panggil Kabid Mutasi BKD Lampung Usai Dilaporkan Aniaya Anak Magang hingga Pingsan
Selain itu, Ikhwan menyebut keluarga korban telah mengajukan surat perdamaian. Mereka berharap kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Namun, Ikhwan mengatakan, penyidik Polresta Bandar Lampung masih akan mendalami kasus kecelakaan maut ini.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id