Fakta-Fakta Putra Mahkota Keraton Solo Diduga Tabrak Lari Pengemudi Motor
Jawa tengah dan diy | 13 Agustus 2023, 05:05 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Putra mahkota Keraton Solo, Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibyo Raja Putro Nalendra Ing Mataram, KGPH Purbaya, diduga menjadi pelaku tabrak lari dalam insiden kecelakaan yang terjadi di Simpang Gladak, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (9/8/2023) dini hari pukul 01.30 WIB.
Dalam rekaman CCTV insiden tersebut, terlihat sebuah mobil sedang melaju di ruas jalan Slamet Riyadi dari arah barat ke timur.
Kemudian mobil tersebut berbelok ke selatan, berusaha masuk ke Jalan Pakoe Boewono.
Namun, dari arah berlawanan, ada sepeda motor yang melaju melawan arus. Akibatnya, insiden ini tak bisa dihindari.
Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa motor itu terpental setelah tabrakan.
Namun, meskipun kecelakaan telah terjadi, pengemudi mobil tetap melanjutkan perjalanannya ke arah selatan.
Warga yang berada di sekitar tempat kejadian langsung merespons. Mereka mendekati lokasi kejadian dan mengelilingi korban.
Beberapa warga juga berusaha mengejar mobil yang terlibat dalam kecelakaan. Berikut fakta-fakta insiden tersebut.
Pengakuan Putra Mahkota Keraton Solo
Usai insiden yang diduga tabrak lari itu, KGPH Purbaya didampingi oleh Kuasa Hukum KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat mendatangi Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo pada Jumat (11/8/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut dihadiri pula keluarga korban H (20), Desi Tarsani Ningsih, yang merupakan warga Kabupaten Sragen, Jateng.
Setelah pemeriksaan rampung, kedua belah pihak sepakat damai dan diakhiri dengan berjabat tangan.
KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat menjelaskan, menurut pengakuan kliennya, kecelakaan tersebut terjadi dan memang tidak bisa dihindari.
Ia menambahkan, KGPH Purbaya bukan meninggalkan korban, tetapi masuk ke keraton lebih dulu untuk meminta bantuan.
Baca Juga: Detik-Detik Putra Mahkota Keraton Solo Diduga Tabrak Lari: Klaim Kecepatan Mobil Standar 50km/jam
"Saat itu terjadilah kecelakaan yang tidak bisa dihindari oleh kedua belah pihak. Hanya berusaha mencari bantuan ke kediamannya (Keraton Solo) yang tak jauh dari tempat kejadian," kata KPAA Ferry dikutip dari Kompas.com.
"Gusti (KGPH Purbaya) dalam hal itu, ini SOP kita di Keraton, masuk di Gladak. Gusti sudah menyampaikan ke Satgas untuk membantu menolong korban tapi korban sudah dipindahkan," ujarnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV