> >

Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Depok Mengaku Dendam ke Orang Tua, Merasa Jadi Pelampiasan Masalah

Jabodetabek | 12 Agustus 2023, 14:05 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung di Tapos, Rifki Azis Ramadhan (baju oranye), saat diperlihatkan kepada wartawan di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Jumat (11/8/2023) malam. (Sumber: Hironimus Rama/Tribunnews Depok)

DEPOK, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan ibu kandung dan penyerangan ayah kandung di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok mengaku tega membunuh karena sakit hati sering dimarahi. Pelaku, Rifki Azis Ramadhan (22) mengaku sering dimarahi sejak SD hingga membenci orang tuanya.

Sebagai informasi, Rifki menikam ibunya, Sri Widiastuti (42) hingga tewas pada Kamis (10/8) lalu. Rifki juga hendak membunuh ayahnya, Bakti Azis Munir (49) dan menguncinya di kamar, tetapi kemudian dilerai warga dan karyawan perusahaan kertas miliknya.

Saat dihadrikan di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8), Rifki mengaku membenci orang tuanya. Ia mengaku nekat membunuh karena dendam sering dimarahi orang tuanya sejak SD hingga kini.

Rifki pun mengungkit kata-kata ayahnya yang membuatnya sakit hati pada Rabu (9/8) malam sebelum kejadian. Kata-kata itu membuatnya semakin benci dan dendam.

"Lo dari lahir sampai detik ini, coba sebutin satu saja apa yang buat orang bangga," kata Rifki menirukan perkataan sang ayah sebagaimana dikutip Tribun Depok.

Baca Juga: Detik-detik Anak Bunuh Ibu Lalu Bacok Ayahnya di Depok, Korban Sempat Duel dan Teriak Minta Tolong

Rifki mengaku merasa menjadi sasaran pelampiasan orang tua saat ada masalah di rumah. Ia menilai orang tuanya melampiaskan kekesalan akibat masalah di antara pasutri itu kepada anaknya.

"Atas kejadian ini, saya menaruh sakit hati yang mendalam," kata mahasiswa semester 5 Universitas Gunadarma tersebut.

"Setiap harinya saya harus menangis karena dimarahi. Tetapi saya harus pura-pura kuat," ujarnya.

Meskipun menyimpan dendam Rifki mengaku menyesal dan meminta maaf kepada ibu yang dibunuhnya di meja makan. Ia mengaku tak pernah menceritakan persoalan sakit hati ini kepada sanak saudara, hanya kepada teman.

"Terutama pada ibu saya, saya sangat menyesal. Maaf atas apa yang sudah saya lakukan," kata Rifki.

"Lalu kepada ayah saya, saya juga meminta maaf. Maafkan saya, saya tidak bisa membendung emosi saya. Saya tidak bisa menahan rasa jengkel saya," ujarnya.

Rifki saat ini ditahan di Polsek Cimanggis dan terancam dipidana mati. Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso menyebut pelaku disangkakan pasal 44 UU No.23 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 340 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti (pasal) 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," kata Arief.

Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi dan CCTV Usut Dugaan Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya di Depok

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU