Kabur usai Tabrak Motor, Kuasa Hukum Putra Mahkota Keraton Solo Bantah Tabrak Lari
Jawa tengah dan diy | 11 Agustus 2023, 22:00 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Kuasa hukum putra mahkota Keraton Solo KGPAA Purboyo, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, membantah kasus kliennya ini merupakan kasus tabrak lari.
Seperti yang diketahui, terjadi kasus yang diduga tabrak lari di Simpang Gladak, Solo, pada Rabu (9/8/2023) dini hari sekitar Pukul 01.30 WIB.
Dalam rekaman CCTV, terlihat sebuah mobil sedang melaju di ruas Jalan Slamet Riyadi dari arah barat ke timur. Kemudian mobil tersebut berbelok ke selatan, berusaha masuk ke Jalan Pakoe Boewono.
Namun, dari arah berlawanan, ada sepeda motor yang melaju melawan arus. Akibatnya, insiden ini tak bisa dihindari.
Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa motor itu terpental setelah tabrakan. Namun, meskipun kecelakaan telah terjadi, pengemudi mobil tetap melanjutkan perjalanannya ke arah selatan.
Warga yang berada di sekitar tempat kejadian langsung merespons. Mereka mendekati lokasi kejadian dan mengelilingi korban. Beberapa warga juga berusaha mengejar mobil yang terlibat dalam kecelakaan.
Dan pada Jumat (11/8/2023), diketahui pengemudi mobil tersebut adalah KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, atau akrab disapa Purboyo, anak dari Pakubuwono XIII, Raja Keraton Solo saat ini.
KPAA Ferry menjelaskan, KGPAA Purboyo meninggalkan lokasi bukan dengan maksud melarikan diri namun untuk menghindari massa dan melaporkan kecelakaan tersebut ke pihak Keraton Solo.
Baca Juga: Momen Prabowo dan Gibran Semobil Hadiri Peringatan Hari Veteran Nasional di Solo
"Begitu masuk di Gladak, Gusti pun sudah menyampaikan kepada satgas di keraton, menyampaikan bahwa baru saja terjadi kecelakaan," ujar KPAA Ferry dikutip TribunSolo.com, Jumat (11/8/2023).
Ia juga menambahkan, KGPAA Purboyo juga meminta bantuan penjaga Keraton Solo agar segera ke TKP untuk menolong korban.
Namun saat kliennya dan sejumlah penjaga Keraton Solo datang ke lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit.
"Nah ketika kembali ke TKP, ternyata (korban) sudah tidak ada. Sudah ada yang membawa ke Yarsi Gemolong," ujarnya.
Lebih lanjut, KPAA Ferry mengungkapkan kliennya tidak diam saja setelah insiden kecelakaan tersebut.
Kurang lebih 1x24 jam, pihak kliennya lantas menemui keluarga korban pada Kamis (10/8/2023) sekira Pukul 11.00 siang.
"Kami menemui keluarga korban, dari Pukul 11.00 hingga Pukul 14.00, berbicara kemudian melihat kondisi korban," lanjutnya.
"Kondisi alhamdulillah baik dan sedang perawatan jalan."
"Jadi dalam hal ini, tidak benar kalau seandainya itu dikatakan tabrak lari," tegas KPAA Ferry.
Baca Juga: 6 Fakta Maba UIN Solo Diminta Daftar Pinjol: Dema Diduga Dapat Sponsor Rp160 Juta-Sanksi dari Kampus
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribun Solo