Terkuak! Wali Murid Penganiaya Guru di Bengkulu Ternyata Residivis Curas, Ketapel Mata Guru 2 Kali
Sumatra | 6 Agustus 2023, 19:00 WIBBaca Juga: Kronologi Guru di Bengkulu Diketapel Wali Murid hingga Mata Rusak, Tak Terima Anak Ditegur Merokok
Pada Sabtu (5/8), AJ ditemani keluarga menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong. Sementara itu, Zahraman yang sudah mendapatkan penanganan rumah sakit pun menjalani operasi.
Diketahui, bola mata kanannya hancur akibat tembakan ketapel sehingga Zahraman terancam buta dan mengalami kecacatan.
Akibat hal itu, AJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 Ayat (2) KUHP jo Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Bengkulu