Pembunuhan Mahasiswa UI Didasari Motif Iri, Pakar Psikologi Forensik: Terkesan Sumir
Jabodetabek | 6 Agustus 2023, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti kejanggalan motif pembunuhan mahasiswa UI bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh seniornya yang bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) alias AAB.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh polisi, disebutkan bahwa pelaku diduga iri dengan korban yang lebih kaya. Selain itu, juga diungkapkan bahwa pelaku terlilit utang dan pinjaman online (pinjol).
"Terbelit utang. Iri pada kesuksesan korban. Pertanyaan saya, utangnya sebesar apa dan kesuksesannya sekontras apa?" kata Reza dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (5/8/2023).
Karena itu polisi harus mendalami lagi dugaan motif tersebut, apalagi jika kasus ini disimpulkan sebagai pembunuhan berencana.
"Berdasarkan pemberitaan media, penjelasan polisi tentang kedua motif itu terkesan sumir. Terlalu simplistis jika kedua kondisi itu membuat pelaku sampai membunuh korban. Apalagi jika dipandang sebagai pembunuhan berencana," jelasnya.
"Tambahan lagi karena pelaku membunuh korban di tempat kos korban sendiri," imbuh Reza.
Ia menjelaskan, polisi bisa melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan tersangka dalam keadaan tenang agar mendapatkan rangkaian cerita lengkap dan akurat.
"Pastikan tersangka dalam keadaan cukup tenang agar rangkaian ceritanya lebih akurat dan lengkap," ucapnya.
Selain itu, polisi diharapkan bisa menjelaskan kronologi peristiwa lebih runtut dan terintegrasi satu sama lain.
"Polisi perlu pastikan adanya kalkulasi terkait target, insentif, sumber daya, dan risiko secara kumulatif sudah dipikirkan oleh si pelaku sebelum beraksi. Jika ada, itulah berencana," jelasnya.
Baca Juga: Rekaman CCTV Detik-Detik sebelum Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Sempat Keluar Ambil Pisau
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Indonesia atau UI bernama Muhammad Naufal Zidan (19) tewas dibunuh oleh kakak tingkatnya di kampus berinisial AAB pada Rabu (2/8/2023).
Namun, jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian pada Jumat (4/8/2023) di kamar kosnya yang berada di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.
Penemuan jenazah korban tersebut bermula dari kekhawatiran orang tua Naufal Zidan yang tidak dapat menghubungi anaknya sejak Rabu. Padahal korban baru saja pulang kampung ke rumahnya.
Orang tua korban yang khawatir tak kunjung mengetahui kabar anaknya, kemudian meminta tolong kepada keluarganya yang ada di Jakarta untuk menengok korban di indekosnya.
Setelah menyambangi kos-kosan korban, baru diketahui ternyata Naufal Zidan telah tewas. Jasadnya ditemukan di kolong tempat tidur dalam kondisi terbungkus plastik.
Setelah penemuan jasad tersebut, pelaku AAB berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Wakasatreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan, menjelaskan bahwa AAB membunuh korban pada Rabu sore menjelang malam di kamar indekos korban Naufal Zidan.
Awalnya, AAB sengaja datang ke indekos korban untuk berpura-pura main. Setelah beberapa waktu, AAB kemudian pamit pulang.
"Saat pelaku hendak pulang (dari kos korban). Saat korban membuka pintu, di situlah pelaku menendang dan menusuk korban," kata Nirwan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
Nirwan mengatakan, korban Naufal Zidan tidak tinggal diam ketika diserang oleh pelaku dan melakukan perlawanan menggigit jari pelaku sampai cincin AAB akhirnya tertelan.
"Korban sempat melawan dengan mengigit jari pelaku, namun pelaku mendorong mulut korban hingga terpental ke belakang. Nah, cincin pelaku itu tertinggal di dalam tenggorokan korban," ungkap Nirwan.
Selanjutnya, pelaku AAB menusuk Naufal Zidan berulang kali hingga mengakibatkan korban tewas di tempat. Setelah itu, pelaku meninggalkan indekos korban.
Keesokan harinya, pada Kamis (3/8/2023) pagi, pelaku AAB kembali ke indekos korban dengan membawa kantong plastik dan kapur barus. AAB lantas membungkus jasad korban dengan plastik tersebut, membersihkan kamar korban, serta membubuhkan kapur barus untuk menghilangkan aroma amis darah.
Nirwan menambahkan bahwa pada awalnya, pelaku AAB berniat menguburkan jasad korban di suatu tempat, namun ia kebingungan untuk mengeluarkan jenazah korban dari kamar kosan.
"Jenazah korban, kemudian disimpan di kolong tempat tidur, pelaku berencana menguburkan mayat tersebut, namun ia kebingungan untuk mengeluarkan jenazah dari kosan," tutur Nirwan.
Dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, ponsel, pisau lipat, dompet, kantong plastik berisi baju, celana, dan jaket yang digunakan pelaku saat membunuh korban.
Atas tindakannya, pelaku AAB dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian atas perbuatannya.
Baca Juga: Segini Utang Pinjol Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya di Depok
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV