> >

Keluarga Korban Kabel Optik Didatangi 5 Orang, Minta Setop Bicara di Media dan Tak Lapor Polisi

Jabodetabek | 3 Agustus 2023, 23:00 WIB
Ayah Sultan Rifat Alfatih (20), Fatih, saat menjelaskan kondisi terkini putranya yang menjadi korban kabel fiber optik di kawasan Jalan Antasari, Jakarta Selatan di program Night Live KOMPAS TV, Kamis (3/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih (20), korban kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Sentra, sangat menyayangkan sikap dari perusahaan yang mengirimkan utusan untuk meminta tidak melanjutkan kasus ke laporan kepolisian.

Tak hanya itu utusan dari perusahaan tersebut juga meminta keluarga tidak lagi memberi pernyataan di media.

Ayah Sultan, Fatih, menjelaskan utusan dari perusahaan Bali Towerindo datang ke rumahnya pada Jumat pagi (28/7/2023).

Jumlahnya yakni lima orang, tiga di antaranya menjelaskan sebagai pengacara PT Bali Towerindo dan sisanya sebagai staf. 

Kedatangan mereka untuk membicarakan kembali upaya kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus kecelakaan yang dialami Sultan. 

Baca Juga: Korban Jeratan Kabel Optik yang Menjuntai Kini Tak Bisa Bicara, Makan dan Minum dengan Normal

Namun di tengah pembicaraan kelima utusan perusahaan juga meminta agar keluarga tidak lagi berbicara ke media dan tidak melanjutkan laporan kasus kecelakaan ke kepolisian. 

Permintaan tersebut ditolak oleh Fatih lantaran dirinya tidak bisa menahan media untuk meminta konfirmasi dan membendung informasi di media sosial. Begitu juga dengan proses hukum yang akan dilakukan oleh keluarga.

"Saya kaget. Sudah viral, sudah dua bulan mengabaikan saya, tiba-tiba datang minta disetop. Mereka sampaikan alasan, satu minggu ini selesaikan secara kekeluargaan seperti yang kami minta," ujar Fatih di program Night Live KOMPAS TV, Kamis (3/8/2023). 

"Sebenarnya hati kecil saya marah kenapa baru sekarang ngomong yang manis, ke mana saja dua bulan yang lalu. Setelah viral baru tergopoh-gopoh," sambung Fatih. 

Fatih menambahkan masih di hari yang sama, Jumat sore tiga pengacara yang sebelumnya datang kembali mengunjungi rumah. 

Baca Juga: Kapolri Turun Tangan Bantu Perawatan Sultan, Korban Kabel Optik Kini Dirawat di RS Polri

Kali ini pembicaraan mengarah ke proses tanggung jawab Bali Towerindo. Ada duga hal yang ditawarkan.

Pertama, pihak tersebut menyebut perusahaan berkenan memberi bantuan, pembayaran perawatan Sultan pasca-kecelakaan. 

Akan tetapi pihak tersebut meminta syarat tanggung jawab perusahaan dilaksanakan jika keluarga bisa memberikan bukti pembayaran atau kuitansi dan transaksi selama Sultan menjalani pengobatan. 

"Ini lucu buat saya. Ini manusia atau apa ini yang bicara, ini manusia atau apa ini yang memutuskan begitu," ujar Fatih.

Tawaran kedua yakni uang sebesar Rp2 miliar. Fatih menyatakan tawaran tersebut membuat keluarga tersinggung dan marah.

Baca Juga: Sultan Rif’at Terjerat Kabel Optik, Bali Tower: Itu Kecelakaan Murni, Bukan Kelalaian Perusahaan

Keluarga geram bukan masalah nominal yang ditawarkan. Sebagai pihak yang ingin bertanggung jawab, perusahaan sejatinya mengedepankan asas kemanusiaan dan tata cara yang beretika.

Menurut Fatih, pihak perusahaan seharusnya mengunjungi Sultan sebagai korban dan melihat fakta dan data akbibat kecelakaan kabel fiber optik yang menjuntai. 

Kemudian dari fakta sebelum dan sesudah kecelakaan, perusahaan bisa melihat data kesembuhan Sultan. Selanjutnya dari fakta dan data tersebut baru berbicara nominal yang ditanggung oleh perusahaan.

"Konsultasikan ke ahli untuk biaya penangannya berapa. Di situ ketemu nominal untuk pertanggungjawaban mereka. Ini suatu yang ideal, sangat fair bagi kedua pihak karena berdasarkan data dan fakta. Kalau perlu, masukan dari pihak ketiga yang memang profesional dalam menentukan angka-angka," ujar Fatih.

"Itu harapan kami. Tapi karena mereka merasa konglomerasi besar atau apa, dengan ditutup uang semua beres," sambung Fatih. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU