Penumpang Kereta Api di Divre III Palembang yang Melebihi Relasi Akan Mendapatkan Sanksi
Berita daerah | 2 Agustus 2023, 22:19 WIBSementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Aida.
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV Palembang