> >

Penumpang Kereta Api di Divre III Palembang yang Melebihi Relasi Akan Mendapatkan Sanksi

Berita daerah | 2 Agustus 2023, 22:19 WIB
Demi Kenyamanan Bersama, pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sumber: Humas PT KAI Divre III Palembang)

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Aida.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU