Seorang Kuli Bangunan Asal Magelang Tewas usai Kena 3 Tikaman saat Aduk Semen di Bekasi
Jabodetabek | 2 Agustus 2023, 15:45 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Seorang kuli bangunan berinisial S (45) asal Magelang, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman saat sedang mengaduk semen.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/8/2023) sore, saat korban bekerja merenovasi rumah di Bekasi Utara.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bekasi Utara Kompol Arwan menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang bekerja mengaduk semen.
"Korban sedang bekerja sebagai tukang yang memperbaiki rumah. Ketika sedang mengaduk semen, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang," kata Arwan di Mapolsek Bekasi Utara, Rabu (2/8/2023).
Saat itu, lanjut Arwan, pelaku menikam bagian leher serta kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Siswa SMA Tikam Teman Karena Dirundung Sejak SMP, Psikolog: Tangani Perundungan dengan Tegas
"Pelaku menusuk ke arah leher dan kepala, dari bagian belakang semua. Ada tiga tusukan, yang satu di pundak kiri," kata Arwan.
Seusai terkena tikaman, korban berlari ke kediaman pemilik rumah yang sedang direnovasi, yang jaraknya sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Saksi (warga) menghalangi (pelaku), dikejar juga, akhirnya ikut lari dan pelaku langsung kembali ke rumah," ujar dia.
Menurutnya, pelaku WP (37) yang tinggal di depan TKP langsung kembali ke rumah dan mengunci dirinya di dalam rumah.
"Kami datang ke TKP. Untuk pelaku masih di dalam rumah, tidak ke mana-mana," ujar Arwan, dikutip Kompas.com.
Polisi pun mencoba melakukan negosiasi. Namun, pelaku enggan membukakan pintu, hingga polisi akhirnya meminta izin pada orang tua pelaku untuk mendobrak pintu.
"Nego-nego sebentar karena dia sulit sekali mau keluar, akhirnya kita izin sama orang tuanya, kami buka paksa dengan cara didobrak. Akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan proses lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya, WP menusuk korban karena kesal lantaran korban belum membayar jajanan yang diambil dari warung ibunya.
Polisi sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah akibat tiga luka tusukan.
Baca Juga: Pelajar SMA di Banjarmasin Tikam Temannya di Kelas, Kuasa Hukum Korban: Pasal Pembunuhan Berencana
Sementara, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu buah pisau dapur bergagang kayu, kaos, dan celana korban.
Akibat perbuatannya, WP disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com