> >

Gara-gara 17 Kg Ganja Pesanan sang Anak, Seorang Ibu Berusia 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara

Jawa timur | 30 Juli 2023, 01:05 WIB
Nasib nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak. (Sumber: Tribun Jatim Network/Tony Hermawan)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Malang benar nasib Asfiyatun (60), warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, yang harus divonis 5 tahun penjara gara-gara ulah sang anak, Santoso.

Dilansir dari Tribun Jatim, Asfiyatun pun tak bisa menahan air matanya saat mendengar vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena seperti merasa dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.

Nenek yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu bersikeras bahwa ia sama sekali tak tahu bahwa paket yang diterima adalah ganja.

Kasus hukum yang menjerat Asfiyatun ini berawal saat Santoso memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung. 

Santoso yang berstatus seorang narapidana itu bisa memesan ganja dari balik sel tahanan. Ia lantas menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja tersebut.

Asfiyatun sendiri awalnya tak tahu isi paket tersebut. Santoso kemudian meneleponnya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja.

Hanya berselang dua hari kemudian, Asfiyatun pun kemudian ditangkap polisi.

Baca Juga: Pria di Jakbar Ditangkap Polisi Lantaran Nekat Budidayakan Ganja di Rumah

Asfiyatun Bakal Ajukan Banding

Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah dan disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribun Jatim


TERBARU