Mantan Suami Tikam Mantan Istri di Kalsel, Motifnya Sakit Hati Ditinggal Nikah dan Harta Gana-gini
Kalimantan | 28 Juli 2023, 18:50 WIB"Apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 maka korban tak boleh membawa calon suami ke rumah," kata Husaini.
Karena kedua motif itu, pelaku akhirnya menganiaya korban dan suaminya hingga mengalami luka. Tak terima, korban langsung membuat laporan kepolisian sampai akhirnya pelaku ditangkap polisi.
Baca Juga: Lindungi Keluarga, Polisi di Buton Utara Kritis Usai Ditikam Mantan Kakak Ipar!
Saat ini, SM sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.
Mantan suami yang menusuk mantan istrinya itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com