> >

Akhir Pelarian Pembunuh Pedagang Jamu di Karawang, Ini Kronologi dan Motifnya

Jawa barat | 28 Juli 2023, 18:22 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Pixabay)

Frimuldani jatuh bersimbah darah dan S melarikan diri. Warga di sekitar lokasi berupaya menolong, namun Frimuldani meninggal dunia saat di puskesmas. Hingga saat ini, polisi masih mencari pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Baca Juga: Berkah bagi Pedagang Jamu Tradisional di Tengah Merebaknya Virus Corona

Adapun barang bukti yang disita yakni kursi plastik, baju, sandal, dan botol kaca. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

 

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU