> >

Anggota TNI AL yang Tabrak Pesepeda di Sudirman Diproses Hukum, Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Jabodetabek | 25 Juli 2023, 05:45 WIB
Ilustrasi bersepeda. (Sumber: Pexels/Nasirun Khan)

“Kepada teman-teman pesepeda untuk tetap berperilaku santun dan sopan, serta saling menghargai dengan pengguna jalan lain,” tutur Dian.

Sebelumnya diberitakan, insiden anggota TNI AL diduga menabrak pesepeda berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 06.40 WIB di depan Gedung Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat.

Pada saat kejadian, rombongan pesepeda itu sedang melintas dari arah Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran HI.

Baca Juga: TNI AL Lakukan Pemetaan di Lokasi Penemuan Ribuan Amunisi, Diduga dari Kapal Perang yang Tenggelam

“Tiba-tiba dari belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang serta teriakan agar pesepeda minggir,” kata Dian Justian Ibrahim dalam keterangannya.

Seorang saksi di lokasi melihat motor pelaku, yaitu Kawasaki LX 150 H berwarna hitam kuning dengan nomor polisi B 3700 PCY.

“Pengendara memakai jaket putih, celana jin biru dan helm berwarna biru,” ujar Dian.

Usai kejadian, pelaku langsung berlalu pergi meninggalkan ketiga korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Para korban mengalami luka-luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang. Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga: Panglima Tegaskan TNI Tak Ikut Negosiasi dengan KKB soal Pembebasan Pilot Susi Air, Ini Alasannya

 

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU