Rekonstruksi Kasus Inses di Banyumas: 7 Bayi Tewas Dibekap, Jasad Dibungkus Baju lalu Dikubur
Jawa tengah dan diy | 24 Juli 2023, 17:22 WIBBANYUMAS, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi hasil hubungan sedarah atau inses antara ayah dan anak kandungnya, Senin (24/7/2023).
Dalam rekonstruksi yang digelar di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menghadirkan tersangka R (57), saksi S (42), dan saksi korban E (25).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dan tim penasihat hukum tersangka turut pula menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Guru Spiritual yang Bisiki Pria di Banyumas Inses dengan Anak Ternyata sudah Meninggal
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan rekonstruksi tersebut bertujuan untuk menentukan dan melihat langsung kejadian yang terjadi sejak 2013 hingga 2021 itu.
Agus menuturkan, rekonstruksi tersebut memeragakan sekitar 20 adegan, mulai dari tersangka menyetubuhi saksi korban E yang merupakan anaknya.
Kemudian saksi korban melahirkan, hingga bagaimana tersangka membawa bayi-bayi yang dilahirkan tersebut dan mengubur mereka.
"Ini sebanyak tujuh kali, direkonstruksi. Ini untuk mengetahui terjadinya proses awal dari kejadian itu sampai dengan bayi tersebut dikuburkan," kata Agus, Senin.
Dari rekonstruksi tersebut terungkap bayi yang dilahirkan oleh E dibunuh tersangka dengan cara dibekap. Setelah bayi itu dipastikan tewas, jasadnya kemudian dibungkus kain atau baju, lalu dikuburkan.
Baca Juga: Enam Kerangka Bayi Hasil Inses Ayah-Anak di Banyumas Sudah Ditemukan, Polisi Cari Satu Lagi
Menurut Agus, peristiwa sebagaimana direkonstruksikan itu terjadi sebanyak tujuh kali. Artinya, ada tujuh bayi hasil inses yang lahir dalam kurun 2013 sampai 2021.
"Jenis kelamin dari tujuh bayi itu, lima di antaranya laki-laki dan dua perempuan," kata Kompol Agus.
Ia mengatakan dari tujuh kejadian tersebut, tiga di antaranya dibantu oleh saksi S yang merupakan istri tersangka yang juga ibu kandung saksi korban E.
"Sejauh ini keterangan saksi inisial S, dia mengakui bahwa semua itu diancam oleh pelaku. Manakala perbuatan tersebut tidak dituruti, maka saksi tersebut akan dibunuh," ucap Agus.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Agus mengatakan hingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus ini masih satu orang, yakni R sendiri. Akan tetapi jika ada perkembangan, pihaknya akan menyampaikan dalam kesempatan berikutnya.
"Untuk pasal, sejauh ini masih kami terapkan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana," ucapnya.
Baca Juga: Kerangka Bayi Hasil Inses di Banyumas Sudah Kering, Tim Forensik Kesulitan Tes DNA
Disinggung mengenai kabar yang menyebutkan ada satu bayi yang masih hidup, Agus mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi yang lahir pada tahun 2012 tersebut diadopsi oleh seseorang yang tinggal di Semarang, Jawa Tengah, dan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Menurut dia, bayi tersebut bukan hasil hubungan inses yang dilakukan korban E dengan tersangka R, melainkan hasil hubungan dengan kekasihnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara