> >

Kronologi Pelajar di Buleleng Bali Cabuli Pacar sampai Hamil dan Paksa Gugurkan Kandungan

Bali nusa tenggara | 21 Juli 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi. Seorang pelajar di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial MZ (17), diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur sampai hamil. (Sumber: Envato)

BULELENG, KOMPAS.TV - Seorang pelajar di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial MZ (17), diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur sampai hamil. Ia kemudian memaksa pacarnya menggugurkan kandungan yang sudah berusia empat bulan.

Polisi pun menangkap MZ dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah sang pacar melaporkan peristiwa itu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, MZ memaksa pacarnya minum obat penggugur kandungan yang dibeli di lokapasar atau marketplace.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah Di Bawah Umur Ditangkap Polisi

“Namun korban menolak dan dimarahi pelaku,” ujarnya di Buleleng, Jumat (21/7/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Armedi mengatakan pelaku dan korban berstatus pacaran. Pada Juni 2022, pelaku mengajak korban yang saat itu masih berusia 17 tahun, ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng. Di penginapan tersebut, pelaku diduga mencabuli korban.

Hal serupa juga kembali terjadi pada Maret 2023. Pada Mei 2023, tersangka MZ kembali mengajak korban melakukan hal yang sama. Namun korban menolak karena hamil.

Mengetahui pacarnya hamil, MZ pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung korban. Hingga akhirnya, korban melaporkan pelaku ke Polres Buleleng pada Selasa, 4 Juli 2023.

MZ dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Armedi mengatakan proses hukum akan tetap berjalan mengingat korban saat itu masih di bawah umur.

Baca Juga: Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Dianiaya Tahanan Lain di Dalam Sel

"Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa. Yang jelas, tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih di bawah umur," jelasnya.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU