> >

Detik-detik Remaja di Lampung Kena Begal Payudara saat ke Warung, Ternyata Sudah Diincar Pelaku

Sumatra | 21 Juli 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan pencabulan penganiayaan perempuan. (Sumber: Envato)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pelajar berinisial NM (17) menjadi korban begal payudara di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Adalah seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial ZS yang melakukan aksi bejatnya tersebut. Saat ini, pelaku ZS sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Waway Karya AKP Catur mengatakan pelaku ZS melakukan aksi begal payudara terhadap korban dengan mengendarai motor. 

Baca Juga: Mantan Bacaleg PDIP yang Dikeroyok Massa di Lombok Disebut Tak Mencabuli Anaknya

"Pelaku berinisial ZS, usia 24 tahun sudah kita amankan tanpa perlawanan. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Catur di Bandar Lampung, Jumat (21/7/2023).

Catur menuturkan, aksi begal payudara yang dilakukan pelaku ZS kepada korban NM sudah direncanakan. 

Sebelum melakukan aksinya, kata Catur, pelaku ZS membuntuti korban. Saat korban melintas di jalan yang sepi arus lalu lintas, pelaku langsung beraksi.

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke warung. Pelaku ZS yang sudah membuntuti lalu menyalip dari arah sebelah kanan.

Ketika menyalip korban, Catur menuturkan, pelaku langsung meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya.

Baca Juga: Kronologi Ayah Bunuh Anak dan Jasadnya Dibungkus Karung, Ternyata Korban Sempat Dicabuli Pelaku

Korban yang kaget mendapat perlakuan demikian dari pelaku, kata Catur, langsung berteriak meminta pertolongan.

"Korban sempat berteriak minta tolong tapi kondisi sekitar memang jalan yang sepi," ujar Catur.

Mendengar teriakan korban, selanjutnya pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Catur menyebut korban sempat mengambil foto pelaku dan sepeda motornya menggunakan ponselnya.

Setelah kejadian itu, korban kemudian pulang ke rumah dan mengadukan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar cerita korban, orang tua korban langsung melapor ke polisi.

Kepolisian yang mendapat laporan tindak pelecehan seksual langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat ini pelaku masih ditahan di mapolsek dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Catur.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ayah Cabuli Anak Diumumkan Lewat Pengeras Suara, Terduga Pelaku Dikeroyok Massa

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU