Usai Libur Tahun Baru Islam, Layanan SIM Keliling di Jakarta Kembali Buka, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Jabodetabek | 20 Juli 2023, 07:35 WIBKendati demikian, layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk SIM A dan SIM C.
Penting untuk diketahui bahwa pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang SIM mereka melalui gerai SIM Keliling.
Hal ini dikarenakan perbedaan peruntukan dokumen, di mana SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Biaya perpanjangan SIM
Oleh karena itu, proses perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Di mana perpanjangan SIM A, akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Selain itu, terdapat biaya tambahan yang harus diperhatikan, seperti biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp30.000.
Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam, Pelayanan SIM Hari Ini Ditiadakan, Masa Berlaku Habis Perpanjang Besok
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV