> >

Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu Capai Rp15 Triliun di Banten

Banten | 19 Juli 2023, 10:19 WIB
Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) memperlihatkan barang bukti perkara uang palsu dollar Amerika Serikat saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/7/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

Shilton menjelaskan tiga pelaku lain yang ditangkap yakni GA, SB dan AR memiliki peran sebagai pengedar uang palsu dari wilayah Jawa Barat ke Provinsi Banten melalui LJ.

Menurut Shilton, rangkaian transaksi uang palsu tersebut sudah dilakukan sejak April 2023. Ia menuturkan, uang palsu tersebut bersumber dari AR yang hingga saat ini belum mengakui asal uang palsu itu.

Shilton menjelaskan dalam proses pengiriman uiang palsu ke Pandeglang, dilakukan oleh GA dan SB lewat transaksi dengan LJ. Uang palsu dari LJ itu kemudian dikirim ke AA untuk ditukar dengan uang rupiah polimer.

Dari tujuh pelaku yang ditangkap, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni LJ, AA, GA, SB dan AR. Sementara dua pelaku lain, saat ini berstatus sebagai saksi.

Shilton menegaskan, uang palsu tersebut belum sempat beredar karena para pelaku terlebih dahulu tertangkap.

Baca Juga: Sosok Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Ternyata Residivis Kasus Uang Palsu

Saat ini pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk melakukan uji barang bukti uang palsu tersebut.

Lalu, polisi juga terus melakukan penyidikan untuk mencari pencetak uang palsu tersebut.
Sementara para pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling tinggi 15 miliar rupiah.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU