> >

KAI Sebut Perjalanan 6 KA Terganggu karena Kecelakaan Kereta Tabrak Truk di Semarang

Jawa tengah dan diy | 18 Juli 2023, 23:41 WIB
Sebuah kereta api menabrak truk kontainer yang terhenti di perlintasan rel di Jalan Madukoro Raya, Krobokan, Semarang, Selasa (18/7/2023) malam. (Sumber: Twitter @sahabat_kereta)

SEMARANG, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan bahwa enam perjalanan kereta api terganggu karena kecelakaan KA 112 Brantas rute Jakarta-Blitar menabrak truk tronton di perlintasan rel di Jalan Madukoro Raya, Krobokan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.

Enam kereta penumpang yang perjalanannya mengalami keterlambatan tersebut adalah KA 112 Brantas (terlibat kecelakaan), KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

"Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB, telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol. Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui," demikian rilis PT KAI yang diterima Kompas TV, Selasa (18/7).

Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Semarang Disebabkan Truk Mogok, 1 Korban Luka karena Lompat dari Gerbong

Masinis dan asisten masinis KA 112 Brantas yang terlibat kecelakaan sendiri dinyatakan selamat. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, pihak kepolisian menyebut terdapat satu korban luka dari penumpang kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan penyeberangan di perlintasan rel untuk menghindari kecelakaan.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," kata Joni Martinus.

Joni menekankan bunyi pasal 296 UU No. 22 tahun 2009:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Lebih lanjut, PT KAI meminta maaf atas terganggunya perjalanan akibat kecelakaan kereta di Semarang.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU