> >

Ayah yang Hamili Anak Kandung di Lombok Batal Jadi Caleg karena Dipecat dari PDIP

Bali nusa tenggara | 17 Juli 2023, 23:05 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Pria berinisial S (50), seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya hingga hamil ternyata bakal calon legislatif atau Bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. (Sumber: Pixabay)

"Jadi ini tiga poin yang kami hasilkan dalam rapat DPC PDIP Lombok Barat yang kita gelar Senin siang tadi," katanya.

Sebelumnya, pelaku S sempat dikeroyok oleh massa yang kesal karena ulah pelaku yang menghamili anak kandungnya tersebut. 

Baca Juga: Warga Gerebek Duda yang Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun di Cirebon

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan anggotanya langsung turun ke lokasi di Dusun Suradadi, Desa Sekotong Tengah untuk melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku yang dianiaya oleh masyarakat setempat.

"Personel datang tepat pada waktunya di mana pria yang dianiaya tersebut langsung segera diselamatkan dari amukan warga dan segera dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan," ujar Kombes Arman.

Ia menjelaskan bahwa pengeroyokan itu berawal dari adanya pengumuman yang disampaikan salah seorang warga setempat melalui pengeras suara di masjid.

Dalam pengumuman itu, masyarakat diminta berkumpul untuk melakukan tindakan atas peristiwa persetubuhan yang diduga dilakukan oleh S terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

"Selang beberapa saat, masyarakat berkumpul dan langsung melakukan pencarian terhadap terduga S yang pada akhirnya ditemukan oleh warga, seketika itu warga langsung menyerang terduga pelaku," kata Arman.

Baca Juga: Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Dianiaya Tahanan Lain di Dalam Sel

Namun, pengeroyokan itu tak berlangsung lama karena personel Polsek Sekotong yang dipimpin Kapolsek Sekotong beserta para tokoh masyarakat setempat tiba di lokasi dan mengevakuasinya. 

"Saat tiba di tempat, Kapolsek segera mengumumkan untuk berhenti dan terduga segera diamankan oleh personel dan dilarikan ke rumah sakit," ujar Arman.

"Korban penganiayaan terduga pelaku persetubuhan anak kandung masih dirawat, belum bisa dimintai keterangan. Kasus ini akan segera di proses setelah terduga kesehatannya membaik.”

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU