Kapolda Jateng Sebut 4 Polisi Dipidana dan Ditahan karena Kematian OK Tahanan Polresta Banyumas
Jawa tengah dan diy | 17 Juli 2023, 10:59 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus kematian tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26).
Irjen Ahmad Luthfi memastikan bahwa sebanyak empat anggota polisi dipidana karena kematian OK. Keempat polisi tersebut akan ditahan pada hari ini, Senin (17/7/2023).
Kapolda Jateng menuturkan, bahwa pihaknya telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keempat anggotanya tersebut.
Baca Juga: Kasus Tahanan Inisial OK yang Tewas di Polresta Banyumas, Polda Jateng: 8 Polisi Terancam Pidana
"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (17/7/2023).
Menurut dia, keempat polisi yang dipidana itu diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut. Mereka pun akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," ujar Luthfi.
Luthfi menjelaskan, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan terkait perkara tersebut.
Selain empat polisi tersebut, kata Luthfi, ada tujuh polisi lainnya yang juga terkait dengan peristiwa tewasnya OK. Ketujuh polisi itu akan dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah, dari tujuh polisi itu, empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin. Dengan demikian, terdapat 11 polisi yang ditindak atas peristiwa kematian OK.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com